Mataram (Inside Lombok) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Nusa Tenggara Barat telah membayarkan manfaat jaminan kematian tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia (TKI) sebesar Rp582 juta dari 13 kasus yang dilaporkan hingga Juni 2019.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, di Mataram, Jumat, menyebutkan pihaknya juga sudah membayar jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta dari satu kasus yang dilaporkan hingga periode Juni 2019.
“Kami juga telah membayarkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp218 juta dari tujuh kasus yang dilaporkan sepanjang 2018,” katanya.
Menurut dia, validitas data bagi para calon atau pekerja migran Indonesia sangat penting.
Data tenaga kerja yang valid akan memastikan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja itu sendiri, baik tepat orang, tepat manfaat dan tepat jumlah.
“Kami sangat concern dan selalu menekankan di setiap kesempatan kepada para pekerja migran dan PPTKIS serta BP3TKI bahwa validitas data para pekerja ini sangatlah penting untuk perlindungannya. Bukan untuk BPJS Ketenagakerjaan tapi untuk mereka sendiri dan keluarganya,” ucap Sony.
Ia mengatakan setiap pekerjaan ada potensi risikonya dan bisa menimpa siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Terutama untuk para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dan tanpa sanak saudara.
“Ketika apabila risiko kecelakaan kerja atau kematian itu terjadi, BPJS Ketenagakerjaan lah yang hadir memberi manfaatnya,” kata Sony.
Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Yulia Ika Wardani, menambahkan dari data pembayaran manfaat jaminan kematian dapat dilihat bahwa jumlah klaim meninggal dari pekerja migran Indonesia makin meningkat, sehingga potensi terjadinya risiko sangatlah besar.
Menurut dia, saat terjadi risiko kemudian mereka hendak mengurus klaimnya, pedoman verifikasi BPJS Ketenagakerjaan adalah data kependudukan berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam bentuk kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
“Hal tersebut akan menjadi sulit jika data pekerja tidak valid atau tidak sesuai dengan data Dukcapil. Data yang tidak valid ujungnya adalah kerugian bagi si tenaga kerja itu sendiri karena berpotensi klaim manfaat bisa tidak terbayar,” katanya. (Ant)