Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat sudah menurunkan level penggunaan alat pelindung diri (APD) pada petugas puskesmas dari level tiga menjadi level dua dan satu karena kasus penularan COVID-19 sudah mulai melandai.
“APD level satu pakai masker, face shield (pelindung muka), dan sarung tangan. Level dua menggunakan baju model kimono plus APD level satu, sedangkan level tiga adalah APD lengkap termasuk menggunakan tutup kepala, kacamata, dan pakaian hazmad,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Usman Hadi di Mataram, Senin.
Penurunan level APD untuk petugas puskesmas dilakukan karena kasus penularan COVID-19 di Kota Mataram sudah melandai dan wilayah Mataram sudah berada di zona risiko rendah (kuning) dalam peta risiko penularan COVID-19 sejak awal Oktober 2020.
Menurut data terkini Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, sebanyak 1.161 pasien COVID-19 sudah sembuh dan tinggal 35 orang yang masih dirawat. Jumlah kasus suspek juga tinggal tujuh.
Usman menjelaskan bahwa pada masa awal pandemi COVID-19, petugas puskesmas harus mengenakan APD level tiga karena tingkat penularan virus corona masih tinggi dan Kota Mataram berada di zona risiko tinggi (merah) COVID-19.
Namun, ia melanjutkan, kasus penularan virus corona di Mataram sekarang sudah jauh menurun sehingga petugas kesehatan puskesmas bisa mengenakan APD level satu dan dua, kecuali petugas yang bertugas melakukan pelacakan kasus dan penjemputan pasien positif COVID-19.
“Jika petugas turun ke rumah pasien COVID-19, yang melakukan isolasi mandiri atau melakukan pelacakan kontak erat, mereka harus menggunakan APD level,” katanya.
Ia menambahkan, tenaga kesehatan yang bertugas membantu persalinan juga harus mengenakan APD level tiga.
“Prinsipnya, dalam hal ini nakes diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya agar tidak berdampak negatif bagi mereka. Kalau ketersediaan APD, kita sudah siap,” katanya. (Ant)