31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaKesehatanHati-Hati, Vape Bisa Bercampur Narkotika, BBPOM Ingatkan Bahayanya

Hati-Hati, Vape Bisa Bercampur Narkotika, BBPOM Ingatkan Bahayanya

Mataram (Inside Lombok)- Bahaya rokok elektrik atau vape terus mengintai, pasalnya penggunaan vape sama berbahayanya dengan rokok tembakau. Namun kandungan cairan di vape (liquid) bisa mengandung zat berbahaya, atau bercampur dengan narkotika. Untuk itu masyarakat diingatkan agar tetap waspada bahaya rokok elektrik tersebut.

Sebagai informasi, bahaya dari rokok elektrik ini ditemukan beberapa kasus di Amerika Serikat dan Singapura. Di mana banyak orang yang secara tiba-tiba tumbang di ruang publik hingga terkapar di jalan akibat menghisap vape dengan varian rasa buah yang diduga mengandung zat narkotika. “Fenomena ini harus menjadi peringatan bagi semua. Ada beberapa obat kerap disalahgunakan, seperti fentanil dan ketamin, yang memiliki efek langsung pada sistem saraf pusat, dalam dunia medis digunakan untuk mengurangi rasa sakit yang hebat,” ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yosef Dwi Irwan, Rabu (20/8).

Dijelaskan, bahwa fentanil termasuk golongan narkotika sedangkan ketamin masuk kategori obat-obat tertentu sehingga penggunaanya hanya untuk kebutuhan pengobatan dan harus berdasarkan resep dokter, karena resiko dan efek adiksinya. Penggunaan obat-obatan ini jika tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena bisa menimbulkan adiksi dan merusak sistem saraf. “Ketika zat-zat berbahaya ini dicampurkan ke dalam cairan vape, maka resikonya jauh lebih besar,” tuturnya.

Kendati demikian, selama ini ada klaim bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional adalah hal yang keliru. Pasalnya, vape justru lebih berisiko karena bahan cairannya tidak selalu jelas dan bisa saja mengandung zat adiktif atau bahan berbahaya lainnya. Artinya, baik itu rokok tembakau maupun vape sama-sama merusak. “Karena itu mari kita memilih hidup sehat tanpa merokok. Kami tetap melakukan edukasi, terutama di sekolah-sekolah, untuk memberi pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya rokok termasuk vape,” terangnya.

Sedangkan untuk pengawasan vape, bukan ranah BPOM. Lain halnya dengan rokok tembakau, yang mana kewenangan pengawasannya oleh BPOM, hanya terkait uji kebenaran kandungan nikotin dan tar, pengawasan iklan, hingga kesesuaian peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning). “Kami juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak dalam gaya hidup merokok maupun penggunaan vape,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer