Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat saat ini ada empat puskesmas dari 11 puskesmas yang ada akreditasinya sudah jatuh tempo, sehingga mengancam pelayanan BPJS Kesehatan ke depannya.
“Empat puskesmas yang akreditasinya jatuh tempo adalah Puskesmas Mataram, Karang Taliwang, Ampenan dan Puskesmas Dasan Agung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Jumat.
Bila merujuk`pada regulasi Dierjen Kementerian Kesehatan, jika sampai 2020 belum terakreditasi, secara otomatis kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terputus.
Terkait dengan itu, Dinkes Kota Mataram telah mengusulkan keempat puskesmas tersebut untuk dilakukan penilaian akreditasi tahun ini, agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa terus berlanjut.
“Sebenarnya, semua puskesmas di Kota Mataram sudah terakreditasi, tetapi yang empat ini akreditasinya jatuh tempo karenanya harus segera diperbaharui,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa poin dalam penilaian akreditasi untuk standar puskesmas antara lain inovasi program puskesmas, pelayanan, ketersediaan SDM, dan alat kesehatan serta ketersediaan obat-obatan.
“Untuk SDM, alhamdulillah pada 11 puskesmas sudah tercukupi, begitu juga dengan ketersediaan alat kesehatan sudah terpenuhi sesuai dengan Permenkes, yakni sebanyak 75 persen,” katanya.
Bahkan, menurut Usaman, dengan berbagai fasilitas dan sarana dan prasarana serta SDM yang dimiliki masing-masing puskesmas, sebanyak 11 puskemas di Mataram dinilai layak menjadi sebuah badan layanan umum daerah (BLUD), untuk memudahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi dari 11 puskemas yang ada, empat puskesmas sudah berstatus rawat inap sehingga dapat memberikan pelayanan selama 24 jam. Empat puskesmas tersebut adalah Puskesmas Karang Taliwang, Puskesmas Ampenan, Puskesmas Tanjung Karang dan Puskesmas Pejeruk.
“Selain empat puskesmas rawat inap itu, dua puskesmas lainnya telah memiliki ruang unit gawat darurat yakni Puskesmas Mataram dan Puskesmas Dasan Agung,” sebutnya.
Dengan demikian, lanjut Usman setelah menjadi BLUD, semua puskemas di Mataram bisa lebih mandiri dalam pengelolaan berbagai administrasi keuangan, termasuk untuk pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan.
“Setelah menjadi BLUD, puskesmas akan memiliki dan mengelola sendiri anggaran sehingga bisa melakukan pengadaan obat atau alat kesehatan langsung tanpa harus mengajukan usulan melalui Dinkes seperti saat ini,” ujarnya. (Ant)