27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKesehatanWarga NTB Diimbau Waspada Peredaran Obat Palsu Pil Halusinogen

Warga NTB Diimbau Waspada Peredaran Obat Palsu Pil Halusinogen

Mataram (Inside Lombok) – Wakil Gubernur NusaTenggara Barat Siti Rohmi Djalilah mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan jika akan membeli obat menyusul ditemukannya peredaran ribuan tablet dari beberapa obat ilegal sejenis Pil Halusinogen.

“Berhati-hatilah jika akan membeli obat dan telitilah kemasannya, izin edar dan tanggal kedaluwarsa pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi,” ujarnya di Mataram, Kamis.

Wagub meminta masyarakat melaporkan kepada aparat yang berwenang, termasuk apotek atau kios tempat penjualannya bila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selain itu, ia meminta kepada instansi yang terkait agar lebih intens turun ke masyarakat memberikan sosialiasi dan edukasi sehingga tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan, untuk mengedarkan obat-obat berbahaya di tengah ketidaktahuan dan ketidakmengertian masyarakat tentang jenis obat dan efek yang ditimbulkannya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, mengamankan 15.000 papan Pil Trihexyphenidyl ilegal dengan nilai Rp150 juta. Kasus ini terungkap dari hasil operasi pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Disamping mengamankan obat, BPOM Mataram juga mengamankan tiga orang tersangka di Gomong, Kota Mataram.

Obat-obat yang diamankan tersebut, adalah obat sejenis pereda rasa sakit atau obat penenang untuk mengobati penyakit Parkinson. Tetapi kalau dipakai secara berlebihan dapat menimbulkan efek negatif seperti halusinasi, berperilaku negatif, merasa menjadi lebih berani dan terkadang brutal atau bertindak kriminal. Selain itu akan membuat siapapun yang mengkonsumsi menjadi tidak produktif.

“Bisa dibayangkan dampak dari Pil Trihexyphenidyl ilegal ini. Bila satu orang mengkonsumsi satu papan Trihexyphenidyl sebanyak satu strip isi 10 tablet, maka akan ada 1.500 orang remaja dan generasi muda yang terkena kecanduan akibat penyalahgunaan obat ilegal yang tidak terdaftar dalam BPOM ini,” kata Kepala BPOM Mataram Ni GAN Suarningsih.

Menurutnya, ciri-ciri obat ilegal pereda rasa sakit Trihexyphenidyl ini, sangat mudah dikenali. Dimulai kemasannya lebih kecil dari yang asli dan warnanya berbeda dari yang asli, strip pada obat tersebut hitam-hitam. Sedangkan yang asli strip warna hijau dan coklat. Obat ilegal ini warnanya pun mencolok dan berbeda dengan yang terdaftar di BPOM.

Obatan palsu ini akan berakibat pada kualitas manusia Indonesia. Obat palsu tersebut kerap digunakan oleh banyak pelaku kriminal dan biasanya dikonsumsi sebelum melakukan tindak pidana kejahatan. Misalnya, para pelaku perkelahian dan kasus kecelakaan lalu lintas, seringkali disebabkan karena mereka sebelumnya mengkonsumsi obat ilegal.

“Penggunaan obat ini, biasanya diminum 3-4 biji, dicampur kopi atau soda. Sehingga menimbulkan efek sensasi kepada pengguna, seperti berkhayal dan berhalusinasi, mirip pengaruh Dextron atau Tramadol,” jelasnya.

Pelaku biasanya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat tentang obat. Sehingga masyarakat belum memiliki kemampuan untuk dapat membedakan, antara jenis obat yang asli dengan obat palsu yang memberikan efek buruk jika dikonsumsi,” ungkapnya.

Karenanya, BPOM Mataram dan Polda NTB mengimbau masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Di antaranya dengan cara mengawasi gerak gerik apabila ada orang yang mencurigakan menjual dan mengedarkan obat-obat secara ilegal. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer