31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminal2 Tersangka Pencurian Kotak Amal di Masjid Seganteng Dilimpahkan ke Kejari Mataram

2 Tersangka Pencurian Kotak Amal di Masjid Seganteng Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Perkara pencurian kotak amal di Masjid Nurul Yagin, Lingkungan Seganteng, yang terjadi pada April 2025, kini berlanjut ke tahap penuntutan. Dua tersangka berinisial ISR dan S telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polsek Sandubaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis (24/7), setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah jaksa menyatakan seluruh unsur administrasi perkara, baik formil maupun materiil, telah terpenuhi.

“Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat pengantar dari Kapolsek Sandubaya tertanggal 24 Juli 2025, menindaklanjuti surat P21 dari Kejari Mataram yang terbit pada 21 Juli 2025,” jelas Ipda Kadek, (25/7).

Kasus ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan tuntasnya tahap II, proses hukum kini memasuki fase persidangan di pengadilan.

Pihak kepolisian berharap penanganan hukum ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, terutama di area tempat ibadah. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer