27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalAtlet Porprov Nekat Mencuri Demi Beli Minuman Keras

Atlet Porprov Nekat Mencuri Demi Beli Minuman Keras

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Polsek Gunungsari berhasil mengamankan dua (2) tersangka pencurian dengan inisial DA (18) dan LAB (16) pada Rabu (16/01/2019) sekitar pukul 21.52 Wita. DA yang diketahui pernah meraih piala perak pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) mengaku mencuri bersama kawan-kawannya untuk membeli minuman keras.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa DA telah melakukan tindak pencurian di sebuah Ruko milik PJ. Trus di Jalan Pariwisata, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Lobar pada Senin (14/01/2019). Dari aksinya tersebut DA bersama dua orang kawannya yang berinisial OL dan SU mengambil burung kenari beserta sangkarnya, dan satu buah tabung Gas LPG 3 Kg.

Karena aksinya pada hari Senin tersebut berjalan lancar, DA kembali melancarkan aksi pencurian di lokasi yang sama pada Rabu (16/01/2019). Kali ini DA mengajak tersangka LAB dan R sebagai rekannya. Dari aksinya tersebut ketiga tersangka mengambil sebuah arco sorong.

“Semua hasil curian itu sudah dijual oleh pelaku. Burung kenari sudah dijual ke Pasar Burung di Sindu, sedangkan tabung gas dan arco sorong dijual ke seseorang di Lingkungan Karang Jasi. Hasil penjualan itu sekitar Rp1 juta dan akan digunakan untuk membeli minuman keras,” ujar Saiful.

DA dan LBR berhasil ditangkap setelah polisi mengolah bukti berupa rekaman kamera CCTV yang disiapkan oleh korban. Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di sekitaran Pasar Lilir, Mambalan pada Rabu malam. Saat itu kedua tersangka dijumpai sedang menenggak minuman keras.

DA dan LAB ditahan di Polsek Gunungsari. (Inside Lombok/Bayu Pratama)

Saiful juga menambahkan, bahwa ia merasa perihatin mengetahui bahwa DA adalah seorang atlet peraih mendali perak pada Porprov beberapa waktu lalu. Ia mengimbau kepada setiap orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

“Ini murni diakibatkan oleh pergaulan. Sehingga masa depan salah satu tersangka, yang kita tahu memiliki potensi, menjadi terhalan,” ujar Saiful.

Saat ini DA dan LAB telah diamankan di Polsek Gunungsari untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polsek Gunungsari bersama Polres Mataram juga telah memasukkan OL, SU, dan R dalam daftar pencarian mereka. Atas aksinya tersebut, semua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer