26.2 C
Mataram
Rabu, 22 Januari 2025
BerandaKriminalBawa Sabu 20 Gram, Pria Asal Loteng Diamankan di Gerung

Bawa Sabu 20 Gram, Pria Asal Loteng Diamankan di Gerung

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial S alias O asal Lombok Tengah diamankan polisi di parkiran sebuah ritel modern di wilayah Gerung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 20 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial A di wilayah Sekotong Timur yang ditangkap sebelumnya. Dari hasil introgasi, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S.
“Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka S alias O akan melakukan transaksi narkotika di Desa Dasan Tapen. Tim pun segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan S saat sedang menunggu pembeli,” ungkap Nyoman Diana akhir pekan kemarin.

Setelah penangkapan di Gerung, timnya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka S yang berada di Lombok Tengah. Kendati di sana polisi tak menemukan narkotika. Namun BB lain yang berhasil diamankan diantaranya timbangan elektrik, serta satu bendel klip plastik, yang diduga akan digunakan untuk membungkus dan mengedarkan sabu.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S antara lain, satu buah tas pinggang warna abu berisi satu bungkus rokok. Yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu. Dengan berat bruto 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram,” bebernya.

- Advertisement -

Dari hasil tes urine terhadap tersangka S yang diketahui berprofesi sebagai seorang wiraswasta ini pun dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Kini tersangka disebut Nyoman Diana akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di mana pada pasal 112 ayat (2) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah ditambah 1/3.

Sementara pada pasal 114 ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah ditambah 1/3.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegasnya. Nyoman Diana mengaku, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, guna dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer