26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalBawa Sabu 52 Gram, Buruh Bangunan Diamankan di Karang Bagu

Bawa Sabu 52 Gram, Buruh Bangunan Diamankan di Karang Bagu

Mataram (Inside Lombok) – Pria inisial LMR (34) asal Bertais yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan terpaksa diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Mataram. Pasalnya, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 gram.

“LMR ini sudah lama menjadi incaran kami, tapi baru saat operasi ini kita berhasil amankan,” ujar Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat gelar perkara di Gedung Graha Wira pratama, Senin (29/11).

LMR ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Minggu (28/11) sekitar pukul 18:30 Wita. “Operasi penggerebekan diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri memakai jaket warna hitam,” ujar Heri.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menyebut dari hasil interogasi tersangka diketahui LMR baru empat bulan menjalankan bisnisnya. Di mana barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Karang Bagu dan dijual di Karang Bagu juga.

- Advertisement -

Selain itu, tersangka mengaku hasil penjualan narkotika telah dipakainya untuk membeli rokok. “Selain barang bukti sabu dengan berat bruto 52 gram, kami juga berhasil mengamankan dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5 juta,” ungkap Yogi.

Atas perbuatannya tersebut, LMR terancam disangkakan Pasal 114, pasal 112, dan pasal 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (nco)

- Advertisement -

Berita Populer