Lombok Barat (Inside Lombok) –
Seorang pria berinisial GS alias Gondrong (51) asal Desa Jagaraga, diamankan Satres Narkoba Polres Lobar. Saat hendak diamankan, ia diketahui berusaha membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,89 gram.
“Terduga pelaku kita amankan di Desa Jagaraga, pada Selasa (16/11) dini hari,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, Rabu (18/11/2021).
Penangkapan berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Bahwa di Dusun Jagaraga, Desa Jagara, sering kali dijadikan lokasi transaksi narkotika. Sehingga ia langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Setelah informasi lengkap, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga GS alias gondrong,” bebernya. Proses penangkapan disaksikan langsung oleh aparatur desa setempat. Sehingga mereka menyaksikan penemuan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp225 ribu, satu unit sepeda motor jenis vario, dan dua klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Berat masing-masing klip antara lain 2,200 gram dan 4,80 gram, sehingga berat brutonya sekitar 6,89 gram.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Lobar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yud)