Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Polsek Praya Barat mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing inisial IGNI asal Lombok Barat dan ZF asal Aceh. Keduanya diduga terlibat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kasat Narkoba, Iptu Fedy Miharja menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Praya Barat, bahwa akan ada aktivitas transaksi narkoba di salah satu hotel di Praya Barat. “Personel Polsek Praya Barat kemudian melakukan penyelidikan menangkap dua orang itu,” ujarnya, Minggu (19/1).
Dari tangan ZF dan IGNI, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat 1,02 kilogram dan barang bukti lainnya seperti satu buah tas, dompet, dua HP dan satu buah sepeda motor. “ZF berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sedangkan IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar,” katanya.
Berdasarkan hasil penangkapan, seorang perempuan inisial ASP juga ikut diamankan lantaran diduga sebagai pembeli sabu ke IGNI di salah satu kos-kosan di Mataram. Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita saat ini diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos kosan tempat tinggal ASP. Namun tidak menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya. (fhr)