Mataram (Inside Lombok) – Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 800.50 gram, Selasa (28/05/2019). Dari pengungkapan tersebut BNN sendiri mengamankan dua orang tersangka, yaitu JM (36) dan AR (37).
Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Muh. Nurrochman, menerangkan bahwa pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ini bermula dari informasi yang diterima BNN NTB tentang adanya dugaan pengiriman paket sabu-sabu dari Jakarta melalui salah satu ekspedisi. Pengiriman itu sendiri ditujukan dengan alamat fiktif di Jl. Prabu No.43 Praya Lombok Tengah.
“Kita persiapkan anggota untuk melakukan penangkapan siapa yang mengambil barang (paket) ini. Kebetulan, dua hari kita monitor pas 28 Mei ada orang (tersangka JM, Red) yang mengambil barang yang kita curigai itu,” ujar Nurrochman, Selasa (11/06/2019) saat menyampaikan rilis kepada media di Kantor BNN NTB.
Setelah mengamankan JM tersebut, Tim BNN NTB kemudian berhasil mengamankan tersangka AR yang merupakan warga Sandubaya Kecamatan Selong Lombok Timur. AR sendiri berperan untuk menerima dan menjual paket sabu-sabu tersebut.
Ketika diamankan AR sendiri kedapatan mengantongi paket sabu-sabu siap jual dengan berat total 11.95 gram. Nurrochman menerangkan bahwa hal tersebut mengindikasikan bahwa paket 800.50 gram sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Lombok Timur.
“Menurut saya barang ini akan diedarkan di sana. karena lombok timur merupakan salah satu wilayah terpadat di Lombok,” ujar Nurrochman.
Di Lombok timur sendiri, 1 gram sabu-sabu bisa dibandrol dengan harga mencapai Rp1.8 juta. Harga yang cukup tinggi tersebut diduga menjadi salah satu alasan mengapa Lombok Timur menjadi target pengedar dalam menjajakan narkotika, khususnya jenis sabu-sabu.
Lebih jauh lagi, Nurrochman menerangkan bahwa ditangkapnya kedua tersangka ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan penyelundup sabu-sabu Jakarta – Lombok, dimana BNN dan pihak terkait tengah melakukan pengembangan. Terlebih, muncul dugaan bahwa jaringan ini bertindak dengan memanfaatkan moment libur Lebaran 2019.
“Ini (penyelundupan, Red) memanfaatkan kesibukan situasi dan kondisi menjelang lebaran. Mereka menganggap bahwa anggota BNN dan pihak kepolisian sibuk melakukan pengamanan lebaran. Mereka manfaatkan situasi ini untuk memasukkan barang,” ujar Nurrochman.
Tersangka JM sendiri mengaku baru pertamakali datang ke Lombok untuk menyelundupkan narkotika. Sedangkan tersangka AR sebelumya diketahui merupakan karyawan salah satu Bank di wilayah Lombok Timur. BNN NTB sendiri telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Sampai pengakuan saat ini baru sekali ini. Kita sedang dalami apakah benar,” ujar Nurrochman.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh BNN NTB. Atas aksinya tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.