Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu antara Kepuluan Riau dan Pulau Lombok, Senin (18/03/2019). Dari pengungkapan tersebut, BNN NTB berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial RD (41) dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 430 gram (bruto).
RD berhasil diamankan setelah BNN NTB menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/03/2019) tentang pengiriman sabu-sabu dari Kepulauan Riau menuju Kota Mataram. Menanggapi informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNN NTB pun melakukan penyelidikan terhadap alamat penerima dan menungggu seseorang mengambil paket yang dimaksud.
Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Muh. Nurrochman, menerangkan bahwa RD diamankan oleh petugas BNNP NTB di salah satu ekspedisi di Jalan Raya Midang, Belencong, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar). Saat itu RD akan mengambil sebuah kotak yang dibungkus dengan kertas kado motif bunga-bunga yang di dalamnya berisi lima (5) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik klip tersebut berisikan sabu-sabu.
“Ada lima (5) bungkus plastik bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 430 gram,” ujar Nurrochman, Selasa (19/03/2019) dikutip dari rilis yang diterima Inside Lombok.
Saat ini RD telah diamankan di BNN NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan RD, diamankan barang bukti berupa sebuah dompet, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah resi tanda penerimaan paket ekspedisi. RD akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.