Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Lembar berhasil mengamankan seorang residivis berinisial HY (24) asal Kota Baru, Kalimantan. Ia sebelumnya ditangkap warga lantaran kepergok membobol kotak amal Masjid Nurul Hak di Dusun Padak, Desa Lembar Selatan.
Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta menuturkan bahwa kasus pencurian itu terjadi pada 16 Juni lalu. Di mana pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 21.00 Wita dengan berpura-pura salat.
HY diketahui membuka kotak amal masjid menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi. “Setelah berhasil membuka kemudian pelaku mengambil uang di kotak amal tersebut, dimasukkan ke dalam plastik hitam, terus dimasukkan lagi ke kantong celananya,” beber Suriarta, akhir pekan kemarin.
Aksi HY itu pun dipergoki oleh seorang ibu bernama Mariamah yang saat itu melihat pelaku membuka kotak amal tersebut. “Mariamah yang rumahnya berdekatan dengan Masjid Nurul Hak kemudian memanggil warga dan menuju masjid. Pelaku saat itu langsung ditangkap warga kemudian diperiksa dan menemukan kunci palsu yang diduga untuk membuka gembok kotak amal,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, warga berhasil mengamankan kunci palsu serta uang tunai sejumlah Rp485 ribu. Saat diinterogasi warga, HY mengakui telah mencuri isi kotak amal di masjid tersebut. Warga yang geram pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembar.
Untuk kepentingan penyidikan, kini pelaku sudah ditahanan di Rutan Polsek Lembar. “Sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian di Kalimantan. Sehingga dikategorikan sebagai residivis,” jelas Suriarta.
Atas aksinya itu, HY terancam disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yud)