27.4 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaKriminalBobol Usaha Cuci Motor di Bagik Polak, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Bobol Usaha Cuci Motor di Bagik Polak, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang pemuda masing-masing berinisial AS (23) dan FI (21) diringkus polisi karena terlibat aksi pencurian peralatan dan perlengkapan untuk mencuci motor di Dusun Jogot Timur, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menuturkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada 9 Juni lalu, sekitar pukul 03.20 Wita. Di tempat usaha cuci motor “Sultan Jogot” milik NH (41).

“Korban NH ini baru menyadari kejadian tersebut pada pukul 06.00 Wita setelah selesai salat subuh,” ungkap Lalu Eka. Kata dia, kecurigaan korban muncul saat dirinya mengecek aplikasi CCTV di ponselnya yang ternyata kamera pengawas di tempat usahanya itu sudah tidak lagi aktif.

“Korban langsung bergegas ke tempat usaha cuci motor yang tidak jauh dari rumahnya. Sesampainya di sana, korban melihat rolling door toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” bebernya.

Setelah memeriksa lebih lanjut, NH mendapati sejumlah barang berharga di tempat usahanya telah raib. Mulai dari satu unit cup sealer, satu unit mesin air, satu unit alat steam cuci motor, satu unit vacuum cleaner, serta satu buah tabung gas elpiji 3 kg. Akibat kejadian ini, NH diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Karena kabel CCTV di bagian luar tempat usaha cuci motor miliknya juga ditemukan dalam kondisi putus. Ini disebut Eka mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menghilangkan jejak.

Menanggapi laporan NH, tim unit Reskrim Polsek Labuapi langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi, yang juga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. “Tim kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk. Berbekal rekaman CCTV yang berhasil kami pulihkan dan keterangan saksi, identitas terduga pelaku langsung mengarah kepada AS dan FI,” terangnya.

Keberadaan kedua pelaku AS dan FI kemudian berhasil dilacak, hingga diamankan di kediaman masing-masing di Dusun Jogot Tengah, Desa Bagik Polak Barat. “Setelah penangkapan, tim juga berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di rumah FI,” pungkasnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti pun sudah diamankan di Polsek Labuapi. Untuk mendalami proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (yud)

- Advertisement -


Berita Populer