26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalBuron Sejak 2019, Residivis Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Buron Sejak 2019, Residivis Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lobar pada Jumat (04/09/2020) pukul 04:00 Wita telah berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial AM alias MA (50) yang menjadi buron sejak tahun 2019 lalu dan juga sudah sering keluar masuk lapas.

Penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari para saksi dan juga korban, akhirnya Polres Lobar berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Dari hasil pendalaman informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan.

Pelaku dibekuk di wilayah Dusun Tunjang, Desa Taman Baru, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Dari lokasi, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang sesuai dengan milik dari korban curat yang dilakukan oleh pelaku AM tersebut.

Di mana korban dari aksi curat tersebut adalah seorang perempuan dari Dusun Penandah, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lobar, yang berinisial AF (25).

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Siddiq membeberkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang yang ada di dalam rumah.

“Saat melakukan aksinya, pelaku berhasil mengambil 1 unit sepeda motor jenis honda beat sporty warna hitam, kemudian juga 1 unit HP realme warna hitam” sebut Kasat Reskrim Lobar ini saat memberikan keterangan di Polres Lobar, Sabtu (05/09/2020).

Dari aksi Curat tersebut, korban disebutkan oleh AKP Dhafid Shiddiq, mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Dari introgasi awal terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polres Lobar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk dimintai keterangan untuk pengembangan sehingga dapat segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya dan pengamanan barang bukti yang belum ditemukan” sebut Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer