25.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaDaerahCuri Barang Milik Dua Sejoli di Pantai Kuranji, Pelaku Diringkus Polisi

Curi Barang Milik Dua Sejoli di Pantai Kuranji, Pelaku Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pria berinisial SA (37) warga Kuranji yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar). Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus pencurian yang menimpa dua sejoli yang sedang bersantai di Pantai Kuranji akhir Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menuturkan korban pencurian itu merupakan seorang mahasiswa berusia 19 tahun asal Dusun Beremi, Desa Jagaraga, Kuripan. Saat kejadian, korban sedang menikmati waktu bersama pacarnya di Pantai Kuranji. Sebelum berenang, korban meletakkan barang-barang berharganya di pinggir pantai.

“Saat korban sedang asyik bermain air, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri,” beber Eka. Korban yang melihat kejadian tersebut pun sontak berteriak dan berusaha mengejar pelaku bersama warga sekitar. Namun, pelaku berhasil lolos.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Berdasarkan keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 165 cm, kulit putih, rambut pendek keriting, berkumis tipis, dan saat kejadian mengenakan baju berwarna biru dongker. Dari ciri-ciri itu kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban,” terangnya.

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku, mulai dari dua handphone, dompet, dan uang tunai Rp150 ribu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan. Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian adalah SA, saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Kuranji,” jelas Eka.

Tim Reskrim Polres Lobar kemudian bergerak cepat mendatangi rumah SA dan berhasil mengamankannya serta menyita sejumlah barang bukti. “Setelah kami lakukan introgasi awal, SA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Pantai Kuranji,” jelasnya.

Atas aksinya itu, SA pun kini akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Eka pun menegaskan komitmen Polres Lobar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan wisata. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka,” pesannya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer