32.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaDaerahCuri HP Saat Korban Tertidur di Depan Kantor Ekspedisi, Dua Pria di...

Curi HP Saat Korban Tertidur di Depan Kantor Ekspedisi, Dua Pria di Bengkel Dibekuk Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lobar berhasil meringkus dua orang yang terlibat dalam kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di sebuah kantor ekspedisi di Desa Bengkel, Labuapi. Keduanya bertindak sebagai pelaku pencurian dan penadah barang curian.

Kasus ini terjadi pada hari Sabtu (15/02) lalu sekitar pukul 01:00 Wita, saat korban yang berasal dari Desa Selelos, Kecamatan Gangga, KLU sedang beristirahat di sebuah warung makan yang sudah tutup, tepat di depan kantor ekspedisi tempatnya bekerja.

“Korban saat itu sedang bermain ponsel dan kemudian tertidur di warung tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati dua ponsel miliknya, yaitu iPhone 11 64GB dan Realme Note 50 4/64GB warna hitam, telah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7.800.000. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Puma Polres Lobar segera melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya berhasil menemukan keberadaan salah satu ponsel yang hilang.

“Kami berhasil menemukan satu unit ponsel yang dikuasai oleh orang lain. Setelah ditelusuri, ponsel tersebut ternyata berasal dari seorang pria berinisial A (39), asal, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, A mengaku bahwa dirinya hanya disuruh menggadaikan ponsel tersebut oleh temannya, berinisial M (28), warga Dusun Bengkel Timur, Desa Bengkel. Tim Puma pun kemudian bergerak cepat mencari keberadaan M.

“M berhasil kami amankan di kosnya yang berada di Desa Bengkel. Dari introgasi, M mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit ponsel di depan kantor ekspedisi,” beber Eka.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 64GB warna hitam dan satu unit Realme Note 50 4/64GB warna hitam. “Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat-tempat yang sepi atau saat beristirahat di tempat umum,” pesan Eka. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer