Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku kasus curat inisial JUM (37) warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur.
Pelaku sempat sempat buron selama 8 bulan ditangkap, karena terlibat kasu pencurian mobil milik korban bernama Saidin (41) warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat.
“Pelaku ini Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mobil Tahun 2019 lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono kepada wartawan, Jumat (4/9).
Pelaku terlibat dalam kasus pencurian kendaraan Mobil di wilayah Desa Mangkung Tahun 2019 bersama pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang di rumahnya, sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, sehingga kita bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar.
Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada bulan Desember 2019 lalu.
Dimana pada saat itu korban mengetahui mobilnya hilang atau curi pelaku saat mau melaksanakan salat Subuh. Sehingga atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Lombok Tengah. (Ant)