Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram kembali mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua pada Selasa, (25/11) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di Pasar Bertais, Kota Mataram.
Korban dalam kasus ini adalah Nur Naningsih, warga Mandalika, Sandubaya, kelahiran Bima tahun 1994. Ia kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi DR 6640 EC saat diparkir di area Pasar Bertais pada Senin, (24/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Korban mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak kembali ke area parkir, dan atas kejadian itu mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah A, pria 39 tahun, warga Negara Sakah Utara, Cakranegara. Ia bekerja sebagai sopir dan ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dan satu buah kunci motor.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob setelah menerima laporan kehilangan dari korban. Petugas kemudian berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polresta Mataram akan terus meningkatkan patroli dan upaya penindakan terhadap kejahatan curanmor.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor milik korban dan sebuah kunci kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. (gil)

