Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pemuda berinisial JY (21), warga Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara karena nekat mencuri sepeda milik mantan anggota Polri.
Korban bernama Agus Susilo (60) warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.
“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana di kantornya, Sabtu (24/10).
Dikatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya yang masih buron itu terjadi pada bulan september pukul 03.00 WITA. Dimana korban memarkir sepedanya di garasi rumahnya, pada saat korban terbangun dan akan berangkat mengikuti kegiatan sepeda tersebut hilang.
“Atas kejadian itu korban melapor kepada polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan kasus inj terungkap berdasarkan rekaman dari CCTV milik tetangga korban. Setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JY tanpa perlawanan di rumahnya.
“Sepeda yang dicuri pelaku telah dijual secara online. Kasus ini masih dikembangkan, satu pelaku masih buron,” katanya. (Ant)