Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Senggigi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, seorang laki-laki berinisial IB (30) yang merupakan warga Sumbawa. Pencurian ini terjadi pada Minggu (20/09/2020) dini hari sekitar pukul 03:18 Wita, berlokasi di Cafe Metropolis, Senggigi-Batu Layar.
“Tersangka melakukan pencurian berupa satu buah tas warna hitam yang berisikan satu buah hp samsung A50 warna hitam, serta uang tunai Rp 300.000 di atas ruangan show room,” beber Kapolsek Senggigi, AKP Bowo Tri Handoko, S.E., S.I.K, saat memberi keterangan pada awak media di halaman Polsek Senggigi, Selasa (22/09/2020).
Dirinya menjelaskan kronologi kejadian,pada Sabtu malam, pelaku menikmati hiburan malam bersama dengan teman-temannya di lokasi kejadian hingga mabuk dan tidak mampu mengendalikan diri.
“Habis minum-minum dengan temannya disitu, dikarenakan mungkin kondisi dia sedang mabuk, jadi ketika mau pulang kan antre. Kemudian dia naik ke lantai 2, ke show room ladies yang ada di situ, kemudian ada tas yang tergeletak di situ milik korban RA,” terang Kapolsek Senggigi ini.
Kemudian IB ini mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dan dibawa pulang ke rumahnya yang ada di BTN Bhayangkara Residence.
Ketika sudah sadar dan tiba di rumahnya, pelaku bahkan tidak memiliki niatan untuk mengembalikan barang yang bukan miliknya tersebut. Tetapi IB justru malah menggunakan uang yang ada di tas tersebut untuk dirinya sendiri.
“Dia malah mengambil uang yang ada disitu bahkan sempat dipakai sehingga tersisa hanya tinggal Rp 117.000,” sebut AKP Bowo Trihandoko.
Pelaku IB ini bahkan mereset hp yang ada di dalam tas korban dan mengganti kartu korban dengan kartunya sendiri. Sehingga nomor korban tidak lagi dapat dihubungi.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan tindak pencurian,” sebut AKP Bowo Tri Handoko.
Pencurian yang terungkap berkat rekamam cctv di lokasi kejadian itu sempat viral di sosial media ini. Sehingga tim dari Polsek Senggigi bergerak cepat untuk memeriksa para saksi yang ada di lokasi pada saat kejadian itu terjadi.
“Jadi pelaku ini kita amankan pada malam hari di rumahnya di BTN Bhayangkara Residence, Dusun Jaga Bati, Desa Aranjok, Kecamatan Gunung Sari, Lobar,” tutup Kalopsek Senggigi ini.
Akibat pencurian tersebut, korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. IB yang pada awalnya bekerja di salah satu salon, tetapi saat ini sudah tidak lagi bekerja dan merupakam seorang pengangguran ini.
Kini ia disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.