25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalCuri Motor Teman Kos di Mataram, Perempuan Asal KLU Ditangkap Polisi

Curi Motor Teman Kos di Mataram, Perempuan Asal KLU Ditangkap Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Tim opsnal Polsek Mataram mengamankan seorang perempuan inisial M (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan bermotor (curanmor). Perempuan asal Tanjung, Lombok Utara itu melancarkan aksinya 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita di salah satu kos-kosan di Jalan Catur Warga, Kota Mataram.

“Saat itu korban baru pulang kerja dan memarkir sepeda motor di belakang kamar kos dalam keadaan tidak kunci stang dan kunci kontak tercantol di sepeda motor. Korban langsung istirahat dan saat terbangun melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,” ungkap Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Mataram, Rabu (11/09/2024).

Disebutkan, M tinggal di kos-kosan yang sama dengan korban dan sehari-hari bekerja di salah satu warung makan di Mataram. “Menurut pengakuan terduga, sepeda motor tersebut sengaja dipinjam. Namun terduga membawanya ke rumah keluarganya di Lombok Utara, sementara terduga kembali ke Mataram tanpa membawa kembali sepeda motor tersebut dan terduga bekerja seperti biasa,” ungkapnya.

Setelah ada laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan. Atas hasil tersebut dan sesuai keterangan yang diperoleh dari hasil olah TKP, M yang menjadi terduga pelaku kemudian diamankan di tempat kerjanya. “BB sepeda motor milik korban tersebut diamankan oleh tim opsnal Polsek Mataram di wilayah Lombok Utara, di rumah keluarga terduga, “tambahnya.

Pengungkapan ini menurutnya berkat kerja keras tim opsnal dalam melakukan pengungkapan tindak pidana. Sesuai petunjuk yang diperoleh dari rekaman CCTV yang ada di kos-kosan korban terlihat terduga membawa kabur motor korban.

Selain Sepeda motor korban, BB lain seperti rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan terduga saat melakukan peristiwa tersebut juga diamankan. Terduga saat ini sedang menjalani proses hukum. Kepada terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer