26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaKriminalDapat Untung Rp5 Juta per Minggu, Anak dan Bapak Kompak Jualan Sabu

Dapat Untung Rp5 Juta per Minggu, Anak dan Bapak Kompak Jualan Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan pasangan bapak dan anak atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. Keduanya adalah TA (55) dan RR (31), asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan TA dan RR diamankan atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Sandubaya. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (13/11) kemarin, sekitar pukul 18.00 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 133,67 gram.

“Salah satunya merupakan residivis narkotika (TA, Red), yang bersangkutan sudah diamankan di 2011 dan keluar 2013. Selama 10 tahun dia keluar dari lapas, kembali kita tangkap lagi,” ujar Mustofa, Rabu (15/11).

Berdasarkan keterangan TA, ia ditangkap lantaran memiliki sabu seberat 0,8 gram. Sabu itu rupanya didapat dari anaknya sendiri yakni RR yang tiga bulan belakangan menjadi pengedar sabu juga.

- Advertisement -

Pengakuan dari RR, sabu miliknya biasa habis terjual dalam waktu satu minggu, sebelum kembali memesan di seorang lainnya dengan sistem ranjau. “Pengakuannya selama 3 bulan jualannya, paling banyak pernah membeli senilai Rp40 juta dengan jumlah barang sekitar 50 gram. Dia (RR) kategorinya bukan pemakai lagi, tapi bandar. Keuntungannya Rp5 juta setiap minggu,” ungkap Mustofa.

Dijelaskan, RR sebelumnya merupakan pengguna narkotika, kemudian menjadi pengedar setelah melihat keuntungan yang dirasa cukup menjanjikan. Terlebih dalam seminggu ia bisa mendapat untuk Rp5 juta, sehingga penghasilannya sebulan mencapai kisaran Rp20 juta. “Jadi awalnya pemakai dulu baru jadi pengedar, itu kebanyakan dilakukan oleh para pelaku narkotika,” lanjut Mustofa.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain dari sabu, di antaranya ada handphone, brankas warna hitam, brankas warna merah berbentuk buku, alat konsumsi sabu, ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp14,7 juta.

Selain TA dan RR, petugas juga menangkap ASM (27) dan ZA (25) yang saat dilakukan penangkapan mencoba menghalang-halangi petugas. “Kedua pelaku lainnya (ASM dan ZA, Red) kita amankan karena mereka menghalang-halangi pihak kepolisian melakukan penangkapan. Salah satunya (AZM) juga merupakan anak dari TA,” jelasnya.

Atas tindakan para terduga pelaku yang mengedarkan sabu itu, pihak kepolisian menyangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer