Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang warga inisial DJ asal Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur ditangkap pihak kepolisian di depan Pasar Paok Motong. Ia diduga menjadi penyuplai narkotika jenis ganja ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan penangkapan DJ merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah dilakukan sebelumnya. “Berdasarkan hasil penyidikan dari terduga pelaku oleh Penyidik Polres Lombok Utara, bahwa ganja didapatkan dari Lombok Timur,” ucapnya, Senin (31/07/2023).
Diterangkan, berdasarkan hasil interogasi tersangka yang diamankan Polres Lombok Utara, ganja disebut berasal dari DJ. Setelah dilakukan koordinasi antara Polres Lombok Utara dan Polres Lombok Timur, pengembangan kasus langsung dilakukan hingga terduga pelaku DJ berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (24/7) kemarin sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal Polres Lombok Utara bersama dengan Tim Opsnal Polres Lombok Timur melakukan penyergapan terhadap DJ yang bertempat di pinggir jalan depan Pasar Paok Motong. Saat itu DJ tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor.
DJ yang sedang melintas berhasil disergap dengan diberhentikan oleh polisi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakannya namun tidak ditemukan barang bukti.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya dan pada gantungan ditemukan sebuah tas plastik warna hitam berisikan bungkusan yang dilakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
“Kami juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi daun batang, dan biji kering ganja plastik kosong, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp85 ribu,” tuturnya. Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 500 gram, sepeda motor, uang tunai, dan dua alat komunikasi. (den)