25.5 C
Mataram
Sabtu, 15 Februari 2025
BerandaKriminalDitetapkan Jadi Tersangka, Oknum Guru ASN di Sembalun yang Cabuli Siswi Terancam...

Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Guru ASN di Sembalun yang Cabuli Siswi Terancam Sanksi Pegawai

Lombok Timur (Inside Lombok) – Oknum guru inisial SH (37) di Sembalun, Lombok Timur (Lotim) yang tega mencabuli siswinya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga tamat kini resmi ditetapkan tersangka. Mengingat statusnya sebagai guru ASN, sanksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun segera menyusul.

“Kami telah menerima hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologi terkait kondisi trauma yang dialami korban. Hasil pemeriksaan ini telah diverifikasi oleh psikolog satu-satunya di NTB, dan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (13/2).

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, SH mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali dilakukan di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di wilayah Sembalun. Setiap kali usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp15 ribu kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, M. Juani Taofik menyatakan pihaknya langsung menginstruksikan Kaban BKPSDM Lotim melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk segera berkoordinasi dengan Polres Lotim.

Juani juga menegaskan bahwa jika kasus ini terbukti faktual, maka pelaku pasti akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. “Aturannya sudah jelas terkait kasus seperti ini. Jika terbukti, sanksi disiplin pasti akan dijatuhkan,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer