26.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalDitresnarkoba Polda NTB Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Lotim

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Lotim

Mataram (Inside Lombok) – Timsus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (12/06/2020) pukul 20.30 WITA di Desa Dasan Lian, Kelurahan Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan Timsus Ditresnarkonaba Polda NTB antara lain AML (24), DH (37), dan AR (29).

“Bersama para tersangka petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan satu bungkus bungkus rokok marcopolo yang berisi satu klip besar yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 15,47 gram,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, di Mataram, Sabtu (13/06/2020).

Selain itu, disita pula satu buah tas pinggang berwarna hitam berisi 4 buah hp, uang tunai masing-masing sebanyak Rp450.000, Rp340.000 dan Rp295.000, tiga buah potongan klip plastik bekas yang diduga tempat narkotika jenis shabu.

Kemudian satu kotak plastik peluru gotri air soft gun, satu unit sepeda motor dan dua sedotan. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Sementara Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat selam empat tahun.

- Advertisement -

Berita Populer