30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalDivonis Mati, Dorfin Felix “Ditinggal” Kedubes Prancis

Divonis Mati, Dorfin Felix “Ditinggal” Kedubes Prancis

Mataram (Inside Lombok) – Divonisnya Warga Negara Prancis penyelundup narkotika, Dorfin Felix, dengan hukuman mati tidak mendapat atensi yang berarti dari Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis di Jakarta. Seluruh proses hukum penyelundup 2.98 Kg narkotika itu diserahkan sepenuhnya kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Mataram.

Penasihat Hukum Dorfin, Denny Nurindra, menerangkan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi pihak Kedubes Prancis perihal vonis hukuman mati yang diterima salah satu warga negaranya tersebut. Namun Denny menerangkan bahwa dirinya tidak mendapat tanggapan yang berarti.

“Saya WA (Whatsapp) langsung ke embassy (kedutaan, Red) soal Dorfin dihukum mati. Sebelumnya sudah tanya, ‘gimana itu?’ Tapi tidak ada tanggapan,” ujar Denny, Kamis (23/05/2019) di Mataram.

Dorfin sendiri diketahui mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim tentang hukuman mati yang harus diterimanya. Walaupun begitu, Denny menerangkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengurus persyaratan pengajuan banding karena memang belum menerima salinan putusan secara lengkap.

- Advertisement -

Selain itu, Denny menerangkan bahwa Dorfin mengajukan banding tersebut karena merasa hukuman yang diterimanya sedikit berlebihan. Dimana Dorfin membandingkan dirinya dengan tersangka penyelundupan narkotika lain dengan kasus serupa sepertinya, namun tidak sampai mendapat hukuman mati.

“Kondisinya si Dorfin kan di Bali ada yang sama (kasusnya) tapi di hukum lebih ringan. Dia juga baca-baca referensi itu,” terang Denny.

Sebelumnya Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif, dan hakim anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta memberikan putusan hukuman mati bagi Dorfin yang dianggap telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. 

Dalam uraian putusannya, Isnurul menerangkan bahwa apa yang dilakukan Dorfin telah memberi dan menambah peluang terjadinya peredaran narkotika skala besar di Indonesia. Hal tersebut dinilai telah menjadi ancaman bagi sistem pertahanan dan keamanan negara.

- Advertisement -

Berita Populer