26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalDPO Selama Dua Tahun, Terduga Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap

DPO Selama Dua Tahun, Terduga Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dan Pemberatan dengan inisial MR (28) alias Dan alias Long pada Rabu (02/01/2019). Sebelumnya pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ampenan sejak Februari 2017 lalu.

Bersama seorang temannya dengan inisial NA, Long membobol toko variasi mobil di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram pada Kamis (09/02/2017) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku masuk ke TKP dengan cara naik ke atap kemudian menjebol plafon toko.

“NA sudah lebih dulu ditangkap pada Maret 2017 oleh Tim Resmob 701. Na ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di daerah Pegesangan, Mataram,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, ketika ditemui pada Kamis (03/01/2019).

Saiful menambahkan bahwa MR berhasil ditangkap setelah tepat di malam pergantian tahun kemarin, MR melakukan aksi kriminalitas lainnya yaitu melakukan penjambretan di Jalan Panji Tilar, Lingkungan Perumnas, Kecamatan Sekarbela, Mataram.

- Advertisement -

“Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa MR ini adalah orang yang sama dengan Long yang masuk dalam DPO Polres Mataram,” ujarnya.

Dari aksinya tersebut, pelaku mengambil sebuah subwofer Ultimate 12 inc, sebuah subwofer Boscman 12 inc no.SYLB-12, sebuah subwofer Mohawk 10 inc, sebuah subwofer 12 inc, sebuah TV Andash Hollywood Goorb, tiga buah furtech dan belteck, dua buah power 4ch Oxygen, tiga buah 4ch V-tech, dua buah power 4ch Rogers, dua buah speaker Symbian 6 sy-603cx, dua buah sensor parkir, sebuah lampu preyektor, dua buah lampu LED, dan uang tunai sejumlah Rp.4.000.000.

Atas aksi pelaku tersebut, korban dengan inisial AY (34), warga Dusun Batu Kejuk, Kecamatan Sekotong Barat, Lobar mengalami kerugian sebesar Rp.27.000.000. MR sendiri mengaku hanya mengambil bagian sejumlah Rp. 450.000 dari keseluruhan hasil pencurian yang dilakukannya bersama NA tersebut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

- Advertisement -

Berita Populer