Mataram (Inside Lombok) – Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (21) dan NY (34), ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan, kedua IRT ditangkap ketika pihaknya melaksanakan penggerebekan di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.
“Mereka berdua ditangkap ketika kami melakukan penggerebekan transaksi narkoba pada Jumat (21/2) dini hari,” kata Kadek Adi.
Dari lokasi, keduanya ditangkap bersama tiga pria berinisial RH (28), SU (50) dan IH (29). Namun dari tangan kedua IRT tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Tapi dari hasil tes urine, mereka berdua positif. Termasuk yang tiga pria,” ujarnya.
Dari masing-masing pria, petugas menemukan barang bukti sejumlah poketan narkoba berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,34 gram per poket dan uang tunai bernilai ratusan ribu.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kelimanya kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Untuk sangkaan pidananya, petugas dikatakan masih melakukan pendalaman pemeriksaan.
“Kita masih ada waktu 6 kali 24 jam terhitung sejak penangkapan untuk melihat peran dan keterlibatan masing-masing yang diamankan,” ucapnya.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Hal itu membuat suasana malam kian mencekam, kabarnya banyak yang kocar-kacir berlarian.
Salah satunya yang menjadi incaran petugas, yakni RH. Pelaku dikatakan mencoba melarikan diri ke areal persawahan yang berada tepat di samping pemukiman warga Karang Bagu.
“Setelah kita berikan tembakan peringatan, yang bersangkutan menyerahkan diri, dan berhasil kita tangkap dengan barang bukti narkoba pada dirinya,” kata Kadek Adi. (Ant)