27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalDua Pelaku Curanmor Milik Polisi Ditangkap Ketika Menggeret Motor Curiannya

Dua Pelaku Curanmor Milik Polisi Ditangkap Ketika Menggeret Motor Curiannya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lombok Timur, berhasil amankan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik anggota kepolisian, ketika sedang menggeret motor hasil curian tersebut.

Diketahui pelaku tersebut berinisial DA (25) laki-laki, alamat Dusun Montong Baan Selatan, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Sedangkan, korbannya merupakan seorang anggota kepolisian yang berinisal YK (36) laki-laki.

Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, Iptu Lalu Jaharuddin mengatakan, Kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin (26/10) kemarin, di Lingkungan Bagek Longgek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Di kediaman korban yang merupakan seorang anggota polisi.

Lebih lanjut, pada pukul 20.00 Wita, korban memarkir kendaraan miliknya di garasi rumahnya serta sudah memastikan bahwa gerbang rumah korban saat itu dalam kondisi terkunci. Korban sempat keluar rumah dan memastikan bahwa sepeda motornya masih ada di garasi.

“Namun, ketika paginya korban melihat bahwa sepeda motonya sudah tidak ada,” ucapnya.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda CRF. Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Melihat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Lotim untuk ditindaklanjuti.

“Mendapati laporan teresebut, dengan sigap kita langsung mengejar pelaku,” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap di jalan raya Montong Gading-Praubanyar, tepatnya di Dusun Kilang, Kecamtan Montong Gading, Kabupaten Lotim. Ketika kedua pelaku tersebut sedang menggeret sepeda motor milik korban.

Polisi langsung mengamankan pelaku, namun satu lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku yang melarikan diri saat ini sedang dalam pengejaran dengan indentitas pelaku sudah diketahui.

“Satu pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Saat ini kita lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer