26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalDua Pemuda Asal Mataram Terciduk Terima Kiriman Tanaman dan 1,1 Kg Daun...

Dua Pemuda Asal Mataram Terciduk Terima Kiriman Tanaman dan 1,1 Kg Daun Ganja Kering

Mataram (Inside Lombok) – Pohon ganja dan ganja kering seberat 1,1 kilogram (kg) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB dari dua warga Kota Mataram. Barang terlarang tersebut diamankan setelah dilakukan penangkapan terduga pengedar inisial FAA (20) dan MFF (22) asal Kota Mataram.

Keduanya ditangkap pada 20 Februari lalu, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Mataram terkait adanya pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Kota Mataram. Pada paketan tersebut tertulis pengirim atas nama Syahputra dari Medan, sedangkan untuk penerimanya tertulis Andrey dengan alamat di salah satu kos-kosan wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Berdasarkan informasi itu kami melakukan penyelidikan, dan dari paket yang terbungkus aluminium foil itu berisikan ganja dengan berat bruto 1,1 kilogram (kg),” ujar Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, Jumat (23/2).

Kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda. BNNP NTB pertama melakukan penangkapan terhadap FAA di rumahnya wilayah Kecamatan Selaparang. FAA diketahui berperan sebagai penyewa kamar kos yang alamatnya tertera di paket tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga mengarah ke MFF yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Ampenan. “MFF pemilik dari paket tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya dan didapati satu buah pot tanaman ganja dan satu bungkus paket ganja kering seberat 10 gram,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah dilakukan penggeledahan kedua pelaku dibawa ke BNNP NTB untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk tanaman ganja tersebut masih dilakukan pendalaman, begitu juga harga ganja 1,1 kg itu. “Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer