24.9 C
Mataram
Kamis, 2 Januari 2025
BerandaKriminalDua Pengedar Sabu Jaringan Labuapi - Praya Barat Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu Jaringan Labuapi – Praya Barat Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang biasa menjalankan aksinya di Labuapi dan Praya Barat dibongkar Satres Narkoba Polres Lobar. Dua orang tersangka pun diamankan, diantaranya seorang perempuan inisial EA dan rekannya seorang pria inisial N.

Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika menyebut keduanya diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,23 gram, peralatan hisap, pipa kaca, korek api yang telah dimodifikasi, serta beberapa plastik klip transparan kosong dan juga dua unit ponsel milik pelaku. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” bebernya dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12) lalu sekitar pukul 18.15 Wita, tepat di pinggir jalan sebuah perumahan di Desa Labuapi. Dalam penggeledahan terhadap EA ditemukan satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dari hasil introgasi, EA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial N yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Berdasarkan informasi ini, polisi pun melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Sehingga pada pukul 20.15 Wita, pelaku N pun berhasil ditangkap di kamar kosnya. “Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan, EA mengaku membeli barang haram tersebut dari N dengan harga Rp300 ribu untuk kemudian akan dijual lagi seharga Rp500 ribu. Sedangkan N sendiri mengatakan dirinya memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui metode transaksi yang disebutnya “ranjau”. Di mana dalam modus ini, barang haram tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” tegas Nyoman.

Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang pertama pasal 112 Ayat (1) terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak, dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

Kemudian yang kedua, pasal 114 Ayat (1) tentang perdagangan narkotika, dengan ancaman penjara 5-20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan pada pasal 127 Ayat (1) terkait tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun. “Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat,” ujarnya.

Polisi juga diakuinya masih memburu pelaku lain, termasuk M, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. “Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer