28.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaKriminalDua Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Lobar

Dua Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang residivis pengedar sabu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lobar, masing-masing berinisial AH alias D asal Batulayar, serta seorang pria berinisial E alias W asal Jatisela. Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sebanyak 20 klip plastik transparan berisi sabu dan 2 klip tambahan.

“Kami juga amankan satu unit handphone, uang tunai Rp800 ribu, serta alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu,” paparnya, Sabtu (09/11/2024). Dijelaska, penangkapan pertama dilakukan terhadap AH alias D di Desa Melase, Batulayar. Penangkapan itu pun diakuinya berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan pihaknya, untuk mencari keterangan akurat. Yang bersangkutan pun memang mengakui perbuatannya. “AH atau D memang kerap melakukan penjualan sabu, baik di rumahnya maupun di kios dagangannya. Kami kemudian menindak dan menangkap AH di pagi hari. Dan setelah digeledah, kami temukan 9 poket sabu-sabu di rumahnya, dan 1 poket di kiosnya,” beber dia.

Dari hasil interogasi, pelaku AH mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya yang berinisial E alias W. “Kemudian kami arahkan untuk menghubungi dengan alasan memesan kembali. Akhirnya E datang dan kami tangkap,” tutur Nyoman Diana.

Kemudian di pakaian pelaku E, polisi pun menemukan sebanyak 12 poket sabu. “Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres untuk proses penyelidikan,” bebernya.

Untuk keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. “Untuk dua tersangka ini diketahui juga residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait dugaan jaringan dari para pelaku, Diana menyatakan bahwa untuk pelaku AH dan E diketahui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria di wilayah Mataram. “Kami telusuri, dan mudahan terungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer