29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalGasak Rental Playstation, Dua Pria ini Diamankan Polisi

Gasak Rental Playstation, Dua Pria ini Diamankan Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat bekerjasama dengan Polsek Senggigi mengamankan dua orang pria berinisial AY (24) dan TT (25), Minggu (11/06/2019). Pasalnya kedua tersangka tersebut berkomplot membobol sebuah rental Playstation di BTN Sandik Indah Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono, menerangkan bahwa kedua tersangka menggasak habis tiga unit Playstation 4 serta dua unit Playstation 3 di rental milik korban berinisial OR (23) tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh Playstation itu telah dijual di wilayah Narmada seharga Rp7 juta.

“Kita baru berhasil mengamankan dua unit. Sedangkan sisanya dan uang penjualan sudah habis dipakai,” ujar Priyo saat memimpin gelar perkara di Polres Lobar, Rabu (19/06/2019).

Diterangkan Priyo bahwa tersangka TT berperan sebagai eksekutor aksi pencurian sedangkan AY berperan untuk menjual. TT sendiri menerangkan bahwa niatan untuk melaukan pencurian muncul begitu saja ketika dirinya lewat di depan rental Playstation milik korban.

“Saya sudah tiga kali (melakukan aksi serupa),” ujar TT kepada rekan media yang hadir dalam proses gelar perkara tersebut.

Selain itu, TT juga menerangkan bahwa dirinya telah menghabiskan seluruh hasil penjualan barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Modus yang dilakukan TT saat melancarkan aksinya sendiri adalah memaksa masuk dengan merusak gembok dan pintu harmonica dengan palu modifikasi miliknya. Kasus pencurian itu sendiri segera diketahui oleh korban yang keesokan harinya mendapati gembok dan pintu toko telah dirusak seseorang yang juga menggasak habis seluruh isi ruko.

Kejadian itu sendiri segera dilaporkan ke pihak berwajib yang terus melakukan penyelidikan sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas aksinya tersebut, TT dan AY terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer