28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaNumpang Mandi dan Cuci Baju di Masjid, WNA Ilegal Ketahuan Imigrasi

Numpang Mandi dan Cuci Baju di Masjid, WNA Ilegal Ketahuan Imigrasi

Giri Menang (Inside Lombok) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan bernama Mushfiq Daniels (28) harus rela dideportasi kembali ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Rabu (12/06/2019) lalu. Pasalnya, Daniels kedapatan tidak memiliki izin resmi untuk berkunjung ke Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Armand Armada Yoga Surya, yang membenarkan hal tersebut menerangkan bahwa Daniels diduga melanggar Pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi Berwenang Melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia yang Melakukan Kegiatan Berbahaya dan Patut Diduga Membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum atau Tidak Menghormati atau Tidak Menaati Peraturan Perundang-undangan,” ujar Armand dikutip dari rilis resminya yang diterima Inside Lombok, Rabu (19/06/2019).

Diterangkan Armand bahwa Daniels pertama kali masuk Indoneisa pada 21 Mei 2019 lalu melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung. Saat itu Daniels masuk menggunakan BEbas Visa Kunjungan (BVK) dengan tujuan untuk berlibur ke Indonesia.

- Advertisement -

Daniels yang asyik berlibur pun mengunjungi Pulau Lombok. Diamankannya WNA asal Afrika Selatan itu sendiri berawal ketika Daniels mengunjungi salah satu masjid di wilayah Gerung, Lombok Barat untuk melakukan ibadah.

“Karena pakaian yang ada dalam tas Mushfiq Daniels dalam keadaan kotor, Mushfiq Daniels mencucinya di masjid tersebut dan kemudian Mushfiq Daniels mandi di sana,” ujar Armand.

Tidak hanya itu. Setelah mandi Daniels kemudian mengambil sarung yang ada di lantai dua masjid tersebut untuk menutupi tubuhnya sembari menunggu pakaian yang dijemurnya kering. Warga sekitar yang merasa terganggu dengan tindak-tanduk Daniels kemudian melaporkannya ke pihak berwajib yang segera membawa Daniels ke Kantor Polisi, yang kemudian menyerahkan Daniels ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Daniels sendiri telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Lombok dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 463. Pesawat tersebut membawa Daniels dengan rute Lombok-Kuala Lumpur untuk kemudian melanjutkan penerbangan langsung ke Afrika Selatan.

- Advertisement -

Berita Populer