26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalGelapkan Mobil Rental, Warga Cakranegara Ditangkap

Gelapkan Mobil Rental, Warga Cakranegara Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Warga Cakranegara Mataram ditangkap karena menggelapkan mobil rental atau mobil sewaan. Pelaku membawa mobil rental dari Oktober 2021, bahkan pelaku menggadaikan mobil tersebut.

Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericsson mengatakan pelaku diamankan setelah anggota kepolisian melakukan penyidikan berdasarkan laporan korban. Antara lain terkait tindak pidana penggelapan kendaraan.

“Pelaku menyewa kendaraan korban dengan harga Rp250 ribu per harinya. Namun sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan pembayaran sewa tidak ada,” ujar Elyas, Selasa (18/1).

Pelaku menyewa kendaraan milik korban dengan Nomor Polisi DR 1567 KJ Toyota Calya warna hitam jenis minibus. Korban kemudian mengetahui bahwa kendaraan milikinya telah digadaikan kepada orang lain.

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram melakukan olah TKP dan mendengar keterangan saksi-saksi sehingga memperoleh identitas pelaku, pelaku langsung diamankan. “Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram bersama dengan korban berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Cakranegara. Setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.

Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit mobil sewaan yang dipesannya. Namun tanpa sepengetahuan korban, mobil sewaan tersebut digadaikan kepada orang lain pada 13 November 2021 lalu sebesar Rp25 juta di area pertamina Lingkar Selatan.

“Hasil penjualanya pelaku memberikan kepada temannya yang sebesar Rp10 juta karena menjadi saksi transaksi menggadai mobil tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya satu unit mobil Calya 1.2 E STD warna hitam, satu lembar surat pernyataan sewa kendaraan Toyota New Calya DR 1255 SX tanggal 22 Oktober 2021, satu lembar surat tanda coba kendaraan bermotor dengan nomor registrasi DP 1255 SX dan satu pasang plat kendaraan dengan nomor polisi DR 1410 AD.

Akibat tindakan penggelapan tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer