Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap lima pelaku yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Penangkapan terjadi di perairan sekitar Kayangan, Selat Alas dan Pulau Panjang pada pukul 07.00 Wita, Jumat (24/04/2020)
“Pada saat itu, Polda NTB melakukan patroli di laut, di Selat Alas, perairan sekitar Kayangan. Patroli gabungan tersebut terdiri dari dua kapal. Pada saat melakukan patroli, terlihat ada gelagat mencurigakan yang dilakukan para nelayan yang ada di sekitaran TKP,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (24/04/2020).
Setelah dilihat ada gelagat mencurigakan oleh Patroli, kapal Polair langsung mendekat ke arah para nelayan tersebut untuk menghentikan kegiatannya.
Saat ditangakap di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang-barang yang sifatnya dilarang oleh Pemerintah untuk digunakan sebagai alat penangkap ikan.
“Ternyata mereka membawa alat bom yang tentunya barang-barang tersebut adalah barang terlarang dan sangat merusak lingkungan apabila digunakan untuk menangkap ikan,” tambahnya.
Tersangka yang berhasil diamankan di lokasi penangkapan ikan tersebut sebanyak 5 pelaku, yakni diantaranya berinisial S (38), W (25), B (50), S (40), dan RM (29). Kelima terduga pelaku tersebut adalah para nelayan yang beralamat di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Barang bukti yang berhasil diamanakan yaitu berupa dua botol yang berisi pupuk sebagai bahan dasar dari bom peledak tersebut, ikan hasil tangkapan tersebut, kompresor, tiga unit sampan ketinting, dan perlengkapan selam.
“Setelah ditangkap di lokasi kejadian, barang bukti langsung dibawa ke Mako Direktorat Polair Polda NTB yang berada di Lembar, Kabupaten Lombok Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungjap Artanto.
Para pelaku akan dijerat hukuman karena melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.