Mataram (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang ibu rumah tangga bersama anak perempuannya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ibu dan anak ini kompak mengedarkan sabu di Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, ibu dan anak yang masing-masing berinisial NK (41) dan PE (25) ditangkap di kos-kosan tempat mereka tinggal yang berada di Kekalik, Kota Mataram, pada Jumat (4/6/2021) dini hari.
“Jadi NK ini pemain besar yang sempat insaf. Sempat tobat dan berjualan berlian. Namun, dia mengakunya baru dua minggu ini jual sabu lagi,” kata Yogi saat menggelar press rilis pada Jumat siang, (4/6/2021) tadi.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sabu yang diduga sisa yang belum terjual seberat 5 gram. Ada juga buku catatan penjualan, plastik klip ukuran besar dan kecil, timbangan elektrik, ponsel, uang tunai senilai Rp 1,1 juta, alat isap sabu, dan buku rekening.
“Dari kamar itu dia biasa memecah sabu untuk dijual lagi dalam bentuk eceran,” ujarnya.
Yogi menjelaskan, NK mempunyai tiga orang anak buah yang diberi peran sebagai peluncur untuk mengecer dan mengambil pasokan sabu. Tiga orang ini berhasil ditangkap dari pengembangan di salah satu rumah di BTN Reyan Pondok Indah, Gerung Selatan, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Mereka antara lain berinisial KR (28), HM (29), dan AR (24). Selain mendapat upah, mereka bertiga mendapat jatah sabu dari NK. Kita sebut ibu ini bandar. Karena dia mengambil barang dari timur, dan dari Batam lalu dia jual lagi di sini,” terangnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka HM dan KR, mereka sudah menjembatani pengambilan sabu pesanan NK ke Kabupaten Lombok Timur sebanyak empat kali. Setiap pengambilan, paket yang dibawa mulai dari 10 gram sampai 15 gram sabu.
“Sekali jalan upahnya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu,” kata Yogi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang mendalami peran putri NK. Karena janda dua anak itu ikut ditangkap sedang berada di kamar NK. “Dari hasil tes urine-nya (PE) negatif. Jadi kita sekarang sedang dalami keterlibatannya. Dia setelah bercerai ikut ibunya. Jadi dia selalu bersama NK,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.