Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial ARF (32) asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, ditangkap polisi saat sedang mengedarkan sabu di sebuah perumahan, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa perumahan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (04/06/2025).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Saat melakukan pengintaian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lobar melihat seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, sedang berada di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap ARF, pada Kamis (08/05) lalu.
“Penggeledahan kemudian dilakukan pada badan, kendaraan, dan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” bebernya. Dari hasil introgasi awal, ARF disebutnya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial JON yang tinggal di Lombok Tengah.
Dalam kasus ini, ARF berperan sebagai penjual atau perantara. Di mana satu poket sabu dijualnya dengan kisaran harga Rp100-150 ribu. “Tersangka ARF hanya menjualkan barang milik saudara JON. Narkotika tersebut sudah diterimanya dalam bentuk poketan,” terangnya.
Nyoman Diana menyebut, dari aktivitas tersebut, tersangka ARF mendapatkan keuntungan berupa uang untuk belanja dan sisa sabu untuk dikonsumsi. “Hasil tes urine terhadap ARF menunjukkan hasil positif. mengindikasikan adanya kandungan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu atau metamfetamin,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan ARF, antara lain. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,275 gram atau berat netto 0,733 gram yang diantaranya juga ada yang ditemukan di dalam sebuah dompet. Serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Nyoman Diana mengeskan, atas perbuatannya, tersangka ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana dalam Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. (yud)

