Mataram (Inside Lombok) – Gita Kusuma, warga Ampenan Kota Mataram divonis enam tahun penjara setelah dengan sengaja menjual mashroom (jamur kotoran sapi). Ia terbukti menjual 391 gram mashroom kepada pelanggan di salah satu bar di Gili Trawangan.
Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, Rabu (25/4). Selain penjara, terdakwa juga dihukum dengan denda Rp 1 miliar atau kurungan selama dua bulan.
Dalam kesaksiannya, terdakwa tidak mengetahui jamur kotoran sapi itu masuk dalam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Hal inilah yang meringankan hukuman terdakwa.
Usai persidangan, Gita mengakui perbuatannya. Namun dia menyebut magic mushroom tersebut bukan miliknya tetapi si pemilik Bar.
“Saya tahunya itu banyak dijual di sana. Magic mushroom itu juga ada di menu bar, disimpannya di kulkas. Yang beli bos saya, saya bartender hanya menyediakan sesuai menu yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, ia ditangkap Polda NTB pada 27 Oktober 2017. Ia dipergoki sedang meracik minuman jus degan bahan dasar jamur kotoran sapi.
Mashroom itu dihargai Rp 150 ribu pergelas dengan efek nyaman memabukkan. Barang buktinya yakni 34 poket magic mushroom yang dibungkus dengan daun pisang berisi 391 gram. (IL1)