Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap terduga penjual sabu di salah satu Hotel di Kota Praya, Kamis (12/11) malam.
“Pelaku inisial RM (37) warga Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Jumat (13/11).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di kamar hotel berupa 3 poket sabu siap edar dengan total barang bukti 1,74 gram.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” katanya.
Pengungkapan kasus peredaran barang haram itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP akan terjadi transaksi jual beli Narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan untuk menangkap terduga pelaku.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Ant)