29.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaNasionalWakil Ketua Komisi III DPR RI: Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur Dalam...

Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur Dalam UU

Jakarta (Inside Lombok) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih belum perlu sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

- Advertisement -

Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.

“Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk,” ujarnya.

Sahroni menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.

“Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ‘ngoplos’ alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” ucap dia. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer