Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AD dan E di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Keduanya diduga menjual dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Keduanya diamankan di di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja dalam keterangannya, Senin (10/2). AD dan E ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati terduga AD dan E yang diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,59 gram di rumahnya. “Kami juga menyita barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp500 ribu, timbangan digital dan serangkaian alat hisap juga turut diamankan dan disita petugas,” imbuhnya.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satres Narkoba guna untuk melakukan pengembangan. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya. (fhr)