28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalKecanduan Miras dan Sabu-sabu, Pemuda Asal Sesela Nekat Gasak Laundry

Kecanduan Miras dan Sabu-sabu, Pemuda Asal Sesela Nekat Gasak Laundry

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda dengan nama Pesot (26), warga Dasan Sesela Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Lombok Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (19/06/2019). Pasalnya, Pesot nekat menggasak isi sebuah Laundry di Dasan Sesela Lendang Desa Sesela.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan Pesot karena telah kecanduan minuman keras (miras) dan sabu-sabu, yang mana hasil dari aksi pencuriannya telah habis digunakan untuk membeli barang-barang tersebut.

Kejadian sendiri berawal ketika Pesot dan salah seorang temannya bernama Kojor, yang kini menjadi tersangka dan sudah lebih dulu diamankan, mendatangi TKP kemudian masuk ke dalam Laundry dengan cara merayap melalui rolling-door yang masih sedikit terbuka.

“Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah tas berisi satu HP (telepon genggam, Red) Iphone 6 plus, satu HP Nokia, satu jam tangan, uang tunai Rp1 juta, satu tab Lenovo, dan satu HP Sony Ericsson. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta,” ujar Saiful, Jumat (21/06/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

Diamankannya Pesot sendiri berawal dari keterangan yang diberikan Kojor kepada pihak kepolisian. Dari keterangan tersebut, Tim Resmob Polsek Gunungsari selaku sektor yang menangani wilayah TKP segera bergerak mengamankan Pesot di halaman depan rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diamankan Pesot sendiri mengakui perbuatannya yang telah menggasak isi Laundry bersama tersangka Kojor. Selain itu, Pesot juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya dan uang penjualan telah habis untuk membeli miras dan sabu-sabu.

Pesot juga diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman pada tahun 2017 terkait kasus penganiayaan dan pada tahun 2018 terkait kasus pencurian di wilayah Polsek Lingsar.

Saat ini Pesot beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Pesot terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer