Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk membantu proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan gadai fiktif pada Pegadaian Godo.
Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin melalui sambungan teleponnya, Senin, menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menguatkan nilai kerugian negara yang sebelumnya telah muncul dari audit Sistem Pengendalian Internal (SPI) Pegadaian.
“Jadi nanti mereka (BPKP) yang akan turun untuk keperluan auditnya,” kata Syafruddin.
Secara teknis, jelasnya, audit kerugian negara oleh BPKP akan didahului koordinasi dengan SPI Pegadaian. Hasilnya yang kemudian dilanjutkan dengan penghitungan mandiri oleh BPKP.
“Dengan BPKP kami sudah ekspose bersama. BPKP akan bersurat dulu ke SPI. Setelah itu turun. Dari situ nanti baru ada hitungan kerugian negaranya,” ujar dia.
Karena itu, lanjutnya, penentuan peran tersangka dalam kasus ini belum dapat terungkap. Meskipun pihaknya dikatakan telah mendapat gambaran mengenai peran yang bertanggung jawab.
“Tapi belum bisa kami sebutkan. Nanti setelah ada hasil kerugian negaranya dulu,” ucap dia.
Kasus dugaan korupsi ini muncul dalam proses gadai di tahun 2018. Barang yang menjadi jaminan diduga digunakan kembali untuk penjamin di tempat lain.
Dugaan itu muncul dari temuan Tim Audit SPI Pegadaian Bima dalam laporan kas keuangan. Nilainya mencapai Rp750 juta. Ada dugaan, oknum pegadaian telah memanfaatkan wewenangnya. (Ant)