Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sedang menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan dan pelebaran jalan di kawasan Pemenang-Bayan-Sembalun, yang menggunakan dana APBN 2018 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp224 miliar lebih.
Penyelidikan yang telah masuk ke ranah penanganan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB itu terlihat dari kehadiran salah satu peserta yang diketahui kalah dalam proses tender, PT HMP, pada Senin (1/7), sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari pantauan Antara, nampak tiga orang dari PT HMP yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, masuk ke ruang Pidsus Kejati NTB dengan membawa satu koper besar berisi dokumen dan menenteng sebuah berkas tebal bersampul kuning dengan logo Kementerian PUPR.
Tak lama berada di dalam ruang Pidsus Kejati NTB yang berada di lantai dua, sekitar pukul 14.30 WITA ketiganya ke luar ruangan dan langsung bergegas masuk kendaraannya.
“Iya, ini dokumen saja isinya,” kata salah seorang perwakilan dari PT HMP yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Namun dalam keterangannya, dia mengakui bahwa dokumen tersebut masih berkaitan dengan proyek jalan yang berada di kawasan Pemenang dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang satu paket dengan pengerjaan jalan di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
“Iya soal proyek jalan itu,” ujar pria yang mengenakan kemeja putih tersebut.
Kedatangannya ini, jelasnya, sesuai dengan permintaan jaksa. Dia mengaku bahwa pihaknya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan klarifikasi terkait proyek jalan tersebut.
“Jadi cuma klarifikasi saja, karena kita peserta juga,” ucapnya.
Selain dari pihak PT HMP, pria tersebut mengaku bahwa jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta tender lainnya. Belum diketahui perusahaan mana, namun dia mengakui bahwa pemeriksaan masih berlanjut ketika dia ke luar ruangan.
“Ada juga selain kita, tapi tidak tahu dari perusahaan mana, mereka bawa berkas lebih banyak dari kita,” katanya.
Menurut penelusuran dari laman resmi data LPSE Kementerian PUPR, tender proyek multiyears untuk pekerjaan konstruksi “preservasi dan pelebaran jalan Pemenang-Bayan-Sembalun I/ KSPN (MYC)” dengan kode lelang 41761064 tersebut, ditargetkan tuntas pada tahun 2020.
Dengan menggunakan dana APBN 2018 senilai Rp224.849.792.000, yang digelontorkan melalui Kementerian PUPR tersebut, proyek tersebut dikerjakan untuk jalan sepanjang 136,08 kilometer.
Terdaftar sebanyak 89 perusahaan yang diantaranya perusahaan BUMN ikut dalam proses tender.
Tertera ada dua penawaran terendah pada proyek tersebut, yakni dari PT Metro Lestari Utama dan PT Tepat Guna Refrindo. Untuk PT Metro Lestari Utama mengajukan penawaran Rp173.810.499.000, sedangkan PT Tepat Guna Refrindo masuk dengan penawaran Rp174.434.080.000.
Namun dari sejumlah perusahaan yang terdaftar, muncul sebagai pemenang tender PT Eka Praya Jaya dengan harga penawaran Rp172.664.407.000 yang terkoreksi menjadi Rp172.664.388.000.
Terkait dengan penyelidikan ini, Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas Dedi Irawan enggan menjelaskan secara lengkap.
“Karena ini masih penyelidikan, jadi tidak bisa saya jelaskan lebih lanjut,” kata Dedi. (Ant)