Mataram (Inside Lombok) – Sepasang kekasih, masing-masing inisial HA (27) dan EH (26) ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan Kamis (3/10) lalu, sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah kos-kosan di Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan keduanya diketahui berasal dari Taman Sari. Penangkapan HA dan EH pun dilakukan berdasarkan hasil lidik di lapangan, setelah sebelumnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan di Taman Sari diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika.
“Saat Tim tiba di TKP berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial HA dan EH yang merupakan sepasang kekasih. Berstatus pacaran, namun tinggal bersama sudah dua bulan terakhir,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, ditemukan narkotika dan barang lain berupa satu set alat konsumsi sabu, klip kosong, alat komunikasi, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Jadi total berat bruto sabu yang diamankan 1,64 gram. Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (r)