26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalKompak Jadi Jambret, Dua Pemuda Asal Desa Landah Diamankan Polisi

Kompak Jadi Jambret, Dua Pemuda Asal Desa Landah Diamankan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pemuda dengan inisial PA (19) dan AI (19), warga Dasan Batu Ngapah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kompak melakukan penjambretan di Jalan Raya Tonjeng Baru, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng), Sabtu (25/05/2019).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Raples P Girsang, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka yang berboncengan membuntuti korban, Baiq Tria Arinda (22), warga Dasan Perigi, Desa Ketare, Kecamatan pujut yang hendak membeli jilbab di sebuah toko.

“Pada saat perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku mengganggu korban di depan SMA 4 Praya sampai di Tonjong Beru (Gelondong),” ujar Girsang, Senin (27/05/2019) melalui pesan singkat.

PA dan AI kemudian merampas telepon genggam milik korban yang berada di saku baju sebelah kiri. Korban yang terkejut tidak sempat berbuat apa-apa pada saat kejadian. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan penjambretan yang dialami ke Polres Loteng.

- Advertisement -

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Loteng segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi korban yang mengingat plat motor yang digunakan kedua tersangka. Dari plat motor tersebut, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pemilik motor.

“Anak pemilik motor yang menggunakan sepeda motor dimaksud untuk melakukan pencurian, yang mana ciri-ciri anak pemilik motor sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang disebut oleh korban,” ujar Girsang.

Saat ditangkap, Minggu (26/05/2019), PA dan AI sendiri mengakui dengan jujur bahwa mereka telah melakukan penjambretan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Loteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut PA dan AI diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer