Mataram (Inside Lombok) – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pelaku percobaan pemerkosaan berinisial SPR (22). Pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Pelaku ditangkap kepolisian yang hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang seumuran dengannya di Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram.
‘’Kejadiannya dua hari lalu (07/09/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari. Sekarang pelaku kita amankan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (09/09/2020).
Kronologisnya, pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban, bahkan sejak korban masih lajang pelaku sudah menyukai korban. Setelah korban bercerai dan berstatus janda, SPR tetap menyukai korban.
‘’Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban,’’ tambahnya.
Melihat korban yang sudah janda, pelaku berencana untuk memperkosa korban. Pelaku melakukan persiapan diawali melihat situasi disekitar rumah korban sebelum menjalankan aksinya.
Saat orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku kemudian masuk melalui kamar orang tua korban. Namun pintu kamar dikunci dari dalam, sehingga pelaku menggunakan tangga untuk naik ke kamar korban.
‘’Sudah diamati situasinya. Saat rumah korban sepi, baru dia naik dan pintu kamarnya dikunci dari dalam,’’ tuturnya.
Sesampai di kamar korban, pelaku memulai aksinya dengan mencengkram kedua tangan korban sehingga korban sontak langsung berteriak. Bahkan pelaku malah semakin nekat dan menutup wajah korban dengan bantal.
“Korban saat itu menangis dan didengar oleh warga sekitar,’’ ungkap Kadek.
Sebelum warga datang, pelaku sempat mencium dan meraba tubuh korban. Tapi karena warga ada yang datang, buruh harian lepas itu langsung meninggalkan lokasi kejadian.
‘’Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting,’’ bebernya.
Dari keterangan korban, pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram.
‘’Pelaku pernah datang ke rumah korban. Makanya dia tau seluk beluk rumah korban. Pelaku dan korban sebelumnya pernah bertukar nomor handphone dan beberapa kali komunikasi,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.